Sengketa Ekonomi Syariah dan Hambatan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama Gorontalo

Authors

  • Ibrahim Ahmad Harun Pengadilan Agama Limboto
  • Zulkarnain Suleman IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Sri Dewi Yusuf IAIN Sultan Amai Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55657/tajis.v2i1.126

Keywords:

Sharia Economics; Dispute Resolution; Religious Court; E-court

Abstract

ABSTRAK

 

Sengketa ekonomi syari’ah yang ditangani pengadilan agama Gorontalo semakin meningkat. Peningkatan itu tidak disertai dengan penyelesaian yang cepat dan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menggambarkan bentuk sengketa ekonomi syari’ah yang ditangani pengadilan agama Gorontalo. (2) menggali faktor-faktor yang menghambat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi di pengadilan agama GorontaloPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan 3 tahapan yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan, hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyelesaian sengketa masih prosedural sehingga menghambat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa keluhan para pencari keadilan berkaitan dengan penanganan perkara yang rumit dapat ditempuh dengan jalan penyelesaian sengketa secara elektronik (e-court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Cara ini dapat menjadi salah satu alternatuf dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah secara cepat, mudah dan biaya yang murah.

 

Kata Kunci: Ekonomi Syari’ah, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Agama, e-court

References

Azma, U. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Bekasi. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 17(2), 219–234. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1845

Dhian Indah Astanti, B., Heryanti, R., & Juita, S. R. (2019). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Adhaper: JJurnal Hukum Acara Perdata, 5(1). https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.94

Eliza, P. (2017). Laporan Analisis Evaluasi Hukum Terkait Sistem Hukum Acara Perdata.

Harahab, Y. (2008). Kesiapan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah. Jurnal Mimbar Hukum, 1(20), 112. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16317

Hariyanto, & Sundusiyah. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Pamekasan. Arena Hukum, 15(3), 471–498. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2

Hasan, H. (2010). Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Gramata Publishing.

Hasan, M., Fasa, M. I., & Kumedi, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 : Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah, 4(2), 542–556. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i2.697

Irawan, M., Hudiata, E., & Muhammad, S. G. (2018). Implementasi Small Claim Court dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Muh Wahyudin Anugrah, Hamsir, M. A. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (Iqtishaduna), 1(4), 201–211. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i3.18793

Ratnawati, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’Ah Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Negara Dan Keadilan, 10(1), 9. https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4619

Ridwan, M. (2020). Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah pada Pengadilan Agama di Indonesia. HES; Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 04(2). https://doi.org/https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.4616

Rizki, A. F. (2021). Analisis Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Berbasis E-Court Di Pengadilan Agama Mungkid Dalam Upaya Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan. IAIN Purwokerto.

Suadi, A. (2017). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah: teori dan praktek. Kencana.

Suadi, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Penemuan dan Kaidah Hukum. Prenadamedia Group.

Suadi, A. (2020). Pembaruan hukum acara perdata di Indonesia : menakar beracara di pengadilan secara elektronik. Kencana.

Suadi, A. (2022). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. Kencana.

Sulistyowati. (2012). Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan. Deepublish.

Widyastuti, R. A. Y. (2023). Daftar Lengkap Bank Syari’ah di Indonesia, Mulai BSI hingga BJB Syari’ah. Tempo.Co, 1. https://bisnis.tempo.co/read/1687458/daftar-lengkap-bank-syariah-di-indonesia-mulai-bsi-hingga-bjb-syariah

Downloads

Published

2023-10-17

How to Cite

Ahmad Harun, I., Zulkarnain Suleman, & Sri Dewi Yusuf. (2023). Sengketa Ekonomi Syariah dan Hambatan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama Gorontalo. Tamaddun Journal of Islamic Studies, 2(1), 37–47. https://doi.org/10.55657/tajis.v2i1.126

Issue

Section

Articles