Sengketa Ekonomi Syariah dan Hambatan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.55657/tajis.v2i1.126Keywords:
Sharia Economics; Dispute Resolution; Religious Court; E-courtAbstract
ABSTRAK
Sengketa ekonomi syari’ah yang ditangani pengadilan agama Gorontalo semakin meningkat. Peningkatan itu tidak disertai dengan penyelesaian yang cepat dan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menggambarkan bentuk sengketa ekonomi syari’ah yang ditangani pengadilan agama Gorontalo. (2) menggali faktor-faktor yang menghambat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi di pengadilan agama Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan 3 tahapan yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan, hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyelesaian sengketa masih prosedural sehingga menghambat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa keluhan para pencari keadilan berkaitan dengan penanganan perkara yang rumit dapat ditempuh dengan jalan penyelesaian sengketa secara elektronik (e-court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Cara ini dapat menjadi salah satu alternatuf dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah secara cepat, mudah dan biaya yang murah.
Kata Kunci: Ekonomi Syari’ah, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Agama, e-court
References
Azma, U. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Bekasi. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 17(2), 219–234. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1845
Dhian Indah Astanti, B., Heryanti, R., & Juita, S. R. (2019). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Adhaper: JJurnal Hukum Acara Perdata, 5(1). https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.94
Eliza, P. (2017). Laporan Analisis Evaluasi Hukum Terkait Sistem Hukum Acara Perdata.
Harahab, Y. (2008). Kesiapan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah. Jurnal Mimbar Hukum, 1(20), 112. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16317
Hariyanto, & Sundusiyah. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Pamekasan. Arena Hukum, 15(3), 471–498. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2
Hasan, H. (2010). Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Gramata Publishing.
Hasan, M., Fasa, M. I., & Kumedi, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 : Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah, 4(2), 542–556. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i2.697
Irawan, M., Hudiata, E., & Muhammad, S. G. (2018). Implementasi Small Claim Court dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Muh Wahyudin Anugrah, Hamsir, M. A. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (Iqtishaduna), 1(4), 201–211. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i3.18793
Ratnawati, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’Ah Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Negara Dan Keadilan, 10(1), 9. https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4619
Ridwan, M. (2020). Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah pada Pengadilan Agama di Indonesia. HES; Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 04(2). https://doi.org/https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.4616
Rizki, A. F. (2021). Analisis Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Berbasis E-Court Di Pengadilan Agama Mungkid Dalam Upaya Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan. IAIN Purwokerto.
Suadi, A. (2017). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah: teori dan praktek. Kencana.
Suadi, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Penemuan dan Kaidah Hukum. Prenadamedia Group.
Suadi, A. (2020). Pembaruan hukum acara perdata di Indonesia : menakar beracara di pengadilan secara elektronik. Kencana.
Suadi, A. (2022). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. Kencana.
Sulistyowati. (2012). Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan. Deepublish.
Widyastuti, R. A. Y. (2023). Daftar Lengkap Bank Syari’ah di Indonesia, Mulai BSI hingga BJB Syari’ah. Tempo.Co, 1. https://bisnis.tempo.co/read/1687458/daftar-lengkap-bank-syariah-di-indonesia-mulai-bsi-hingga-bjb-syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ibrahim Ahmad Harun, Zulkarnain Suleman, Sri Dewi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.